Free Your Mind Write what i feel, write what i think.

Kamis, 23 September 2010

Tugas TIK-X-8

Nama : dianah umi rahmawati
Kelas : X.8
No : 12


SOAL:
1.Sebutkan pengertian internet!
2.Sebutkan beberapa macam jejaring sosial..
3.Jelaskan apa yg dimaksud dengan software + contohnya 5 macam..
4.Sebutkan dan jelaskan yg termasuk didalam unit output!
5.Sebutkan 5 jenis sistem operasi windows


JAWABAN:

Sabtu, 11 September 2010

-Etika Moral & Keselamatan Kerja-

A. Etika dan Moral dalam Penggunaan Perangkat Lunak
Pada bulan Juli tahun 2003 , pemerintah Indonesiatelah memberlakukan Undang-undang No. 19 tahun 2002tentang Hak Cipta. Pemberlakuan Undang-undang ini cenderung meningkat secara drastis dan sudah sangat memprihatinkan. Akibat lemahnya perlindungan dan penegakkan hukum di bidang Hak Cipta, pasar Indonesia selama ini dianggap sebagai sarang pembajakan.
Berdasarkan kajian Business Sofware Alliance (BSA),tingkat pembajakan perangkat lunak (software) di Indonesiamerupakan yang tertinggi di dunia setelah Cina dan Vietnam,yakni mencapai 88 persen. Produk perangkat lunak dari Microsoft seperti sistem Windows, merupakan salah satu produk yang paling banyak dibajak.
Budaya pembajakan di satu sisi telah mengancam kreatifitas masyarakat pencipta dan di sisi lain secara makro telahmengganggu rasa keadilan masyarakat banyak, karena budayaini telah meniadakan persaingan sehat (fair competition) dan melahirkan makin maraknya persaingan yang tidak jujur (unfair competition).Sehingga dengan berlakunya Undang-undang HakCipta ini, maka diharapkan mampu menggairahkan para Etika dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi  generasi khususnya yang berkecimpung dalam bidang teknologi informasi supaya lebih giat lagi dalam berkarya.

B. Undang-Undang Hak Cipat (UU No. 19 tahun 2002).
Menurut Undang-undang Hak Cipta,
Pasal 1 ayat 1 :
“ Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerimahak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya ataumemberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku “

         Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out)karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; 
b.ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu ;
c.alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;

d.lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan
dan pantomim;seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,seni ukir, seni kaligrafi.dll
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l.terjemahn, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Untuk selanjutnya dalam pembahasan buku ini dibatasi pada
ciptaan yang berkaitan dengan program komputer (software).


       Dalam setiap hasil harya yang ada di dunia ini pastilah akan mengundang plagiator atau pemalsu hasil karya orang lainuntuk selalu melakukan tindahkan kecurangan baik secara langsung maupun tidak , tindakan-tindakan yang paling seringkita jumpai adalah tindakan pemalsuan hasil karya dengan caramembeli satu yang asli dan akhirnya digandakan untuk keperluan bisnis atau dengan kata lain akan diperjual belikan.Ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk menghindarihal-hal di atas antara lain :

a.Jika menggunakan hasil karya orang lain yang berupa bukuatau yang sejenisnya, maka kita harus memasukkan daftarnama judul, nama pengarang, perusahaan/penerbit,halaman dari hasil karya yang dipakai dan tahun pembuatan/penerbitan.

b.Jika kita menggunakan Program Komputer, maka kita harus meminta ijin(mendapat lisensi)dari pencipta/peruhasaan yang bersangkutan